Singkil | Pemerintah Aceh Singkil melakukan resionalisasi rencana belanjanya 2021.
Terutama dari komponen penerimaan yang bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU).
Sedikitnya, Pemerintah Aceh Singkil harus merealokasi sebesar delapan persen DAU yang kemudian difokuskan untuk belanja pelaksanaan vaksinasi Covid-19.
“Kita harus refocusing senilai Rp 45 miliar atau sekitar 8 persen. Penggunaan dana itu untuk penanganan Covid-19,” kata Sekda Aceh Singkil Drs Azmi, Selasa (20/4/2021).
Kebijakan ini, kata Azmi, sesuai dengan Surat Edaran Kementerian Keuangan Republik Indonesia Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Nomor SE-2/PK/2021 Tentang Penyesuaian Penggunaan Anggaran Transfer ke Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2021 untuk Penanganan Pandemi Covid-19.
Menurut Azmi, realokasi anggaran yang difokuskan untuk belanja pelaksanaan vaksinasi tersebut juga telah disampaikan pada legislatif.
Pemberitahuan ini penting, karena rasionalisasi juga berimbas pada program-program pokok pikiran (pokir) dewan di SKPK.
“Jadi pokir anggota dewan juga harus disesuaikan, ada sekitar 12 persen lebih atau sekitar Rp 400 juta per anggota dewan,” katanya.
Setelah selesai penyesuaian belanja tersebut, kata Azmi, pemerintah daerah harus melaporkannya ke pusat kemudian dana dari pusat akan ditransfer ke daerah.
“Pihak eksekutif dan legislatif sepakat sebelum bulan ini hendaknya telah rampung karena kita sudah agak telat satu bulan sehingga berimbas belum di transfer ke daerah,” katanya.
Sumber : beritakini.co